Mathius: Saat Gayus Keluar 68 Kali, Kewenangan Ada di Kejaksaan
Mantan Ketua Tim Independen, Irjen Pol Mathius Salempang blak-blakan soal keluarnya Gayus dari Rutan Kelapa Dua, Depok beberapa waktu lalu. Menurutnya saat Gayus keluar Rutan hingga 68 kali, kasus tersebut tidak lagi ditangani Kepolisian, melainkan kejaksaan.
"Saat Gayus keluar 68 kali, dia sudah tidak dalam wewenang kami. Jadi kami ingin meluruskan kalau polisi membiarkan Gayus keluar," ujar Mathius saat rapat antara Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) dengan Panja pajak Komisi III DPR, di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Mathius yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur ini menjelaskan saat Tim Independen menyidik, Gayus ia tempatkan di sel Gegana Rutan Kelapa Dua Brimob. Saat itu siapapun dilarang bertemu Gayus sebelum mendapatkan restu darinya.
"Bahkan pengacara minta TV dan alat olah raga untuk Gayus saya tolak. Gayus hanya saya perbolehkan keluar kalau ada pemeriksaan di Mabes," terangnya.
Namun pengawasan terhadap Gayus yang dilakukannya purna, saat berkas Gayus tahap dua di serahkan ke Kejaksaan. Gayus pun menjadi kewenangan Jaksa.
"Saat saya serahkan berkas dari Kejaksaan minta Gayus dipindah sel, tapi masih di Rutan Kelapa Dua. Setelah dipindah dan berada di kewenangan Jaksa itulah Gayus keluar sampai 68 kali," katanya.
Mathius juga membantah bila pernyataan Sekretaris Satgas Denny Indrayana, bila dirinya memberi ijin keluarnya Gayus dari Rutan. Menurutnya Denny mengada-ada.
"Kalau Denny bilang Gayus keluar setelah dapat ijin saya itu mengada-ada. Hadirkan Denny di sini, saya siap dikonfrontir," tegas Mathius.
Menurutnya, dirinya tidak mungkin memberi ijin keluarnya Gayus dari Rutan. Hal ini disebabkan Gayus sudah tidak lagi dalam pengawasan dirinya sebagai penyidik saat itu.
"Saya tidak punya kewengan memberi ijin. Begitu berkas selesai dilimpahkan, Gayus bukan lagi kewengan Tim Independen," imbuhnya.
( disadur dari : detiknews.com )
0 komentar:
Posting Komentar