Ribuan buruh turun ke jalan menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah masih mengkaji masalah tersebut, termasuk dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, selama belum ada keputusan, sistem kerja kontrak tetap berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku, Kamis (12/7).
"Menyangkut penghapusan, sebetulnya ini agenda nasional. Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing, tapi itu realitas yang harus bertahap kita atur, kita kelola. Apalagi UU 13 masih ada pasal dibolehkannya outsourcing. Karena itu, perubahan UU 13 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsourcing memiliki jaminan masa depan," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar