Kamis, 12 Juli 2012

Perusahaan Hartati Kerap Danai Kampanye



Bupati Buol yang menjadi tersangka pada kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kawasan Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu membantah tersangkut suap-menyuap. Melalui kuasa hukumnya, Amran berdalih bahwa uang dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) adalah dana bantuan kampanyenya di Pilkada Buol tahun 2012.

"Kalau hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang itu untuk bantuan pilkada, sekitar dua miliar," kata Kuasa Hukum Amran, Amat Ente Daim saat berkunjung ke KPK, Jakarta, Kamis (12/7).
"Tapi bukan hanya Pak Amran yang terima, ada calon lain yang terima dari perusahaan (PT HIP)," sambung Amat.

Sebelumnya, kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap sekitar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran.

Selain Amran, dua petinggi di PT HIP juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, Hartati Murdaya telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan

0 komentar:

Posting Komentar