Minggu, 03 November 2019

BPOM Masih Uji Obat Maag Ranitidin Lain yang Berpotensi Tercemar NDMA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat maag ranitidin yang terbukti positif tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.



Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), drs Rita Endang, Apt, M Kes menegaskan bahwa hingga kini BPOM masih terus melakukan pengujian terhadap obat-obat lain yang memiliki risiko serupa.

"Saat ini Badan POM masih melakukan pengujian dan akan terus memperbarui data yang terbaru.

Rita berharap, seluruh industri farmasi mengedepankan penjaminan mutu dan kualitas suatu produk dengan menggunakan bahan baku yang baik.

Sebelumnya, ada lima obat maag ranitidin yang terbukti mengandung NDMA di atas nilai ambang batas yang diperbolehkan, yaitu Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dair PT Phapros Tbk, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Indofarma.

Meskipun demikian, Rita mengimbau masyarakat agar tidak khawatir soal penarikan obat tercemar zat karsinogenik ini. Menurut Rita, obat lain yang mengandung NDMA di bawah nilai ambang batas 96 ng/hari (acceptable daily intake) masih diperbolehkan.

0 komentar:

Posting Komentar