Pemerintah Indonesia gerah lantaran ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) memicu praktik dumping. Alhasil, pemerintah akan mengajukan keberatan atas persoalan itu.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku telah meminta tim anti dumping lintas kementerian segera bergerak menyelidiki praktek dumping itu. "Kalau memang ditemukan dumping ataupun ditemukan ketidakadilan di dalam perdagangan maka kita bisa komplain ke sana," ujar Hatta usai rapat terbatas penyelenggaraan KTT ASEAN di kantor Wakil Presiden, Kamis (24/3/2011).
Dengan demikian, barang buatan dalam negeri tetap bisa bersaing dengan produk impor China. "Kita harus lakukan itu untuk melindungi kepentingan kita," imbuh Hatta.
Menurutnya kebijakan ACFTA memberi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi perdagangan dengan China. Evaluasi itu mencakup antara lain apakah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun terjadi defisit perdagangan dengan China.
Sebagai informasi, dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap produk ekspor yang dijual kepada negara pengimpor ketimbang harga normal di pasaran domestik negara pengekspor.
Adapun ACFTA berlaku sejak tahun 1 Januari 2010 lalu.
Hasil survei Kementerian Perindustrian terhadap setahun pelaksanaan ACFTA menemukan praktek dumping puluhan produk impor China. Berdasarkan hasil survei terdapat 190 barang impor China, sebanyak 38 produk harga jualnya di Indonesia lebih murah dibanding harga jual di pasar domestik mereka.
( disadur dari : kompas.com )
0 komentar:
Posting Komentar