Mantan pegawai penelaah keberatan pajak yang terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan, memenuhi permintaan Panja Mafia Pajak Komisi III untuk hadir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011). Gayus yang ditemani kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, diminta Panja untuk membuka semua penyimpangan dalam sistem perpajakan yang ia ketahui. Panja menilai, Gayus terlalu lugu.
"Saya ingin gugah hati Anda, Pak Gayus. Saya sangat yakin dengan niat luhur Anda ke sini. Menurut saya, Anda tidak terlalu cerdas, tetapi Anda bemper, Anda berani untuk menutupi sistem yang bobrok. Namun, ini persoalan pajak, ini persoalan sistem perpajakan persekongkolan. Ini sudah setting. Bagaimana permainannya, Pak Gayus? Anda diminta digerakkan hati nuraninya secara moral. Ceritakan apa adanya," ujar salah satu anggota Komisi III, Herman Herry, dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Kamu sudah kepalang basah. Jadi, ini saatnya kau buka. Kalau kau buka, kau bisa jadi whistle blower. Kau bisa jadi pahlawan," kata Herman.
Selain Herman, Nurdiman Munir dari Fraksi Golkar juga turut membujuk Gayus untuk membuka mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, Nurdiman menyatakan jika Gayus membongkar semuanya, ia patut mendapat keringanan hukuman.
"Gayus saya harap mau membongkar skandal ini semua. Jika dibongkar, bukan hanya pengurangan hukuman, saya mohon dia dibebaskan. Gayus bukalah agar negara ini tahu. Uang negara selama ini sudah digerogoti oleh mafia pajak. Oleh karena itu, ungkapkan semuanya Gayus. Ini kerugian yang menyakitkan negara ini," ujar Nurdiman.
Kehadirannya hari ini merupakan kali pertama bagi Gayus untuk memenuhi panggilan Panja. Saat ini ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang setelah mendapatkan vonis terkait rekayasa kasus hingga tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Gayus divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pidana saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Bersama tiga pegawai pajak lainnya, yakni Humala Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso, Gayus terbukti merugikan negara senilai Rp 570 juta setelah menerima keberatan pajak PT SAT.
0 komentar:
Posting Komentar