Kamis, 05 Juli 2012

Saksi Sebut Ada Uang Lelah buat Anggota DPR di Proyek PON



Saksi kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau Diki Elfianto mengakui anggota DPR dari Partai Golkar juga meminta uang lelah atas proyek tersebut. 


"Selain anggota DPRD Riau, benar juga ada permintaan uang lelah oleh anggota DPR RI khususnya dari Golkar," kata Diki menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol di ruang persidangan, Kamis. 


Pernyataan itu diungkapkan Diki Elfianto yang sempat menjabat sebagai anggota komite konsorsium (KSO) proyek Stadion Utama Riau di sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PON oleh terdakwa Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang. 
Menurut saksi, uang lelah yang diminta anggota DPR dari Golkar adalah untuk memperlancar proses rencana penambahan anggaran untuk berbagai proyek PON Riau termasuk Stadion Utama Riau. 


Total rencana penambahan dana lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah daerah yakni sekitar Rp450 miliar. "Uang lelah itu ditetapkan yakni sebesar 6% dan nilai permintaan tambahan anggaran yang senilai Rp450 miliar," kata saksi. 


Ketua Majelis Hakim kemudian kembali mempertanyakan secara detail siapa anggota DPR yang meminta uang lelah tersebut. Tetapi, Diki mengaku tidak tahu. "Yang saya tahu, uang itu untuk anggota DPR yang semuanya dari Golkar," katanya. 


Riki Elfianto adalah saksi kedua setelah Nanang Siswanto juga pejabat konsorsium pengerja proyek Stadion Utama Riau senilai Rp900 miliar. 


Pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim berencana menghadirkan sebanyak lima saksi untuk dua terdakwa, baik Rahmat Syahputra selaku Manajer Administrasi Keuangan dari konsorsium, dan Eka Dharma Putra yang sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. 


Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka untuk kasus yang sama. Selain Rahmat dan Eka, juga ada tiga anggota DPRD Riau seperti Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN). Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Dispora Riau yang kemudian menjadi Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, Lukman Abbas, sebagai tersangka.

0 komentar:

Posting Komentar