Minggu, 27 Februari 2011

Aktivis 77/78 Kecam Dipo Alam

Dua pucuk pimpinan Aktivis 77/78, M Hatta Taliwang dan Umar Marasabessy, menegaskan, Dipo Alam tidak pernah tergabung dalam aktivitas mereka sebagaimana disebut sejumlah kalangan.

"Mengingat banyak media menyebut dan mengait-ngaitkan Dipo Alam dengan komunitas kami, maka dengan ini kami tegaskan bahwa dia bukan Aktivis 77/78," kata keduanya di Jakarta, Minggu (27/2) malam. 

Hatta Taliwang menambahkan, Dipo Alam tidak punya kaitan langsung dengan Gerakan Mahasiswa 77/78. Saat gejolak politik di akhir 1977 hingga awal 1978, dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua Dema UI.

"Ketika itu, Dipo Alam telah digantikan oleh Lukman Hakim (kini Ketua LIPI). Sejak itu, gaungnya tak kedengaran di dunia kemahasiswaan," tandasnya.

Dikatakan, mereka memiliki data otentik. Dipo Alam memang pernah jadi aktivis mahasiswa, tetapi terakhir hanya dikenal sebagai Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Indonesia (UI) tahun 1976.

"Dalam kiprahnya, dia pernah sempat ditahan sekitar satu hingga dua bulan di `Kampus Kuning` (Markas Batalion 202 Tajimalela di Bekasi) yang dijadikan tempat penahanan para aktivis Dema berbagai kampus di Jakarta yang kemudian populer dengan Kampus Kuning," ungkapnya.

Penahanan atas diri Dipo Alam ketika itu, menurutnya, karena pernah bersama-sama dengan Bambang Sulistomo mengusung Ali Sadikin sebagai calon Presiden alternatif.

"Jadi sekali lagi, Dipo Alam tidak punya kaitan langsung dengan Gerakan Mahasiswa 77/78. Ada bukti lain yang bisa menjelaskan soal itu," katanya didampingi A Rachim, salah satu aktivis komunitas tersebut.

Mereka juga menemukan informasi sangat akurat bahwa Dipo Alam tidak pernah diadili atau menjadi saksi di Pengadilan ketika berlangsung proses Pengadilan terhadap Gerakan Mahasiswa 77/78 di Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya dan Yogya.

Karena itu, para aktivis komunitas ini kemudian mengeluarkan kecaman atas sikap Dipo Alam yang dinilai kurang bijaksana menghadapi media massa.



( disadur dari : mediaindonesia.com )

0 komentar:

Posting Komentar